hadist maudhu'

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Kata maudhu’ dari akar kataوضَعَ يَضَعُ وَضْعًا فَهُوَ مَوْضُوْعٌ  = diletakkan, dibiarkan, digugurkan, ditinggalkan, dan dibuat-buat.
Adapun pengertiannya manurut etimologi maudhu’ berbentuk isim maf’ul dari kalimat وَضَعَ الِشئ   searti dengan kata حطه yang berarti menurunkan nilai(harga) sesuatu. Dikatakan demikian karena turun martabatnya.[1]
Dalam istilah, maudhu’ adalah:
ماَ نُسِِِبَ  إِلىَ الرَّ سُولِ صَلَّ الَّلهُ عَلَيْهِ وََسَلَّم اِخْتِلاَقًاَ وَكَّذِباً مِمَّا لَمْ يَقُلْهُ اَوْ يَفْعَلْهُ اَوْ يُقِرَّهُ
Sesuatu yang disandarkan kepada Rasul saw. Secara mengada-ada dan bohong dari apa yang tidak dikatakan beliau atau tidak dilakukan dan atau tidak disetujuinya.
Sebagian ulama mengartikannya:
هُوَالْمُخْتَلَقُ الْمَصْنُوْعُ الْمَكْذُوْبُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
Hadis yang diada-adakan, dibuat dan didustakan seseorang pada Rasulullah saw.[2]
Hadis mawdhu’ sebenarnya adalah ungkapan seseorang yang disandarkan kepada Nabi secara dusta. Ungkapan tersebut tidak terkait sama sekali dengan Nabi. Adapun penggunaan istilah ‘hadis’ melihat dari motif pemalsunya. Pemalsu hadis membuat satu ungkapan yang kemudian ungkapan tersebut dikatakan sebagai hadis, dengan tujuan agar orang yang mendengar mau mengikuti kehendaknya.[3]
Hadis maudhu’ merupakan hadis yang paling buruk kualitasnya, karena ia merupakan hadis palsu yang sama sekali tidak dikatakan oleh Nabi. Di sisi lain, hadis jenis akan berdampak fatal dalam agama. Selain merusak ajaran-ajaran agama, dengan memasukkan pernyataan-pernyataan yang tidak diajarkan dalam agama, dia juga meracuni keyakinan cara berpikir pemeluknya.[4]

B.     Macam-macam Hadis Maudhu’
Adapun hadis maudhu’ itu ada beberapa macam, yaitu:[5]
1.      Seseorang mengatakan sesuatu, yang sebenarnya keluar dari dirinya sendiri, kemudian dia meriwayatkannya dengan menghubungkannya kepada Rasulullah saw.
2.      Seseorang mengambil perkataan dari sebagian ahli fiqh atau lainnya, kemudian dia menghubungkkannya kepaada Nabi saw.
3.      Seseorang melakukan kesalahan dalam meriwayatkan suatu hadis dengan tidak ada unsur kesengajaan mendustakan kepada Nabi saw, sehingga riwayatnya itu menjadi maudhu’ seperti peristiwa yang terjaddi pada Habib bin Musa Al-Zahid dalam hadis:
مَنْ كَثُرَتْ ًَلَاتُهُ بِاللْلَيْلِ حَسُن وَجْهُهَُ بِالنَّهَارِ
Barangsiapa banyak shalatnya di malam hari wajahnya indah berseri di siang hari.
4.      Seseorang melakukan kesalahan dalam memberi hukum maudhu’ terhadap suatu hadis secara terbatas, tetapi sebenarnya riwayat itu shahih dari selain Nabi saw. Yang adakalanya dari sahabat, tabi’in atau orang-orang yang datang sesudahnya, sehingga orang yang melakukannya memperoleh teguran salah atau keliru dalam menganggap hadis itu marfu’. Akan tetapi, jika seseorang itu memasukkan riwayat yang demikian ke dalam klasifikasi hadis maudhu’, maka dia adalah salah, sebab ada perbedaan antara hadis maudhu dengan hadis mauquf.  
C.    Sejarah Awal Terjadinya Hadis Maudhu’
Sejak masa Nabi dan masa khulafaurrasyidin atau sebelum terjadi konflik antara kelompok pendukung Ali dan Muawiyah hadis Nabi masih bersih dan murni, tidak terjadi penbauran dengan kebohongan dan perubahan.
Awal terjadinya hadis maudhu’ dalam sejarah muncul setelah terjadinya konflik antar elit politik dan antara dua pendukung Ali dan Mu’awiyah, umat Islam terpecah menjadi 3 kelompok, yaitu Syi’ah, Khawarij dan Jumhur Muslimin atau Sunni. Masing-masing mengklaim bahwa kelompoknya yang paling benar sesuai dengan ijtihad mereka, masing-masing ingin mempertahankan kelompoknya dan mencari simpatisan masa yang lebih besar dengan cara mencari dalil dari Al Qur’an dan hadis Rasulullah. Jika tidak didapatkan ayat atau hadis yang mendukung kelompoknya, mereka mencoba menta’wilkan dan memberikan interpretasi yang terkadang tidak layak.
Ketika mereka tidak menemukan ayat-ayat Al Qur’an atau hadis yang mendukung tujuan partainya, sementara penghafal Al Qur’an dan hadis masih banyak, maka sebagian mereka membuat hadis palsu(maudhu’) seperti hadis-hadis tentang keutamaan para khalifah, pimpinan kelompok dan aliran-aliran dalam agama. Pada masa ini tercatat dalam sejarah masa awal terjadinya hadis maudhu’ yang lebih disebabkan oleh situasi politik. Namun, yang perlu diketahui pada masa ini hanya sedikit jumlah hadis maudhu’ karena faktor penyebabnya tidak banyak. Mayoritas faktor penyebab timbulnya hadis maudhu’ adalah karena tersebarnya bid’ah dan fitnah. Sementara para sahabat justru menjauhkan dari itu.[6]
Para pembuat hadis palsu terbagi ke dalam beberapa bagian. Yang paling berbahaya adalah mereka yang mengafiliasikan dirinya ke dalam kelompok orang-orang yang zuhud. Mereka menduga akan mendapat pahala dengan membuat hadis maudhu’ itu Akhirnya hadis maudhu’ yang dibuat mereka diterima begitu saja oleh orang-orang yang percaya dengan mereka. Aliran teologi karramiyyah juga membolehkan membuat hadis maudhu’ yang digunakan untuk mendorong orang lain agar beramal saleh(targhib) dan memberi ancaman untuk tidak melakukan perbuatan yang tercela(tarhib).[7]

D.     Sebab-sebab Terjadinya Hadis Maudhu’
Ada beberapa faktor yang menjadi menyebab terjadinya hadis maudhu’ yaitu sebagai berikut:
1.      Faktor Politik
Sebagaimana keterangan di atas bahwa awal hadis maudhu’ ditimbulkan akibat dampak konflik internal antar umat Islam awal yang kemudian menjadi terpecah ke beberapa sekte. Dalam sejarah, sekte pertama yang menciptakan hadis maudhu’ adalah syi’ah. Hal ini diakui oleh orang Syi’ah sendiri, misalnya seperti kata Ibnu Abu Al-Hadid dalam Syarah Nahju Al-Balaghah, bahwa asal-usul kebohongan dalam hadis-haddis tentang keutamaan adalah sekte Syi’ah, mereka membuat beberapa hadis maudhu’ untuk memusuhi lawan politiknya. Setelah hal itu diketahui oleh kelompok Bakariyah, merekapun membalasnya dengan membuat hadis maudhu’ pula.
Di antara kepentingan Syi’ah dalam membuat hadis maudhu’ adalah menetapkan wasiat Nabi bahwa Ali orang yang paling berhak menjadi khalifah setelah beliau dan menjatuhkan lawan-lawan politik yaitu Abu Bakar,  Umar dan lain-lain. Misalnya:
وَصَيِّ وَمَوْضِعُ سِرِّيْ وَخَلِيْفَتِيْ فَيْ أَهْلِيْ وَخَيْرُ مَنْ  أَخْلَفَ بَعْدَى عَلِيِّ
Wasiatku, tepat rahasiaku,, khalifahku pada keluargaku dan sebaik orang yang menjadi khalifah setelahku adalah Ali.
Contoh lain:
يَا عَلِىُّ إِنَّ اللَهَ غَفَرَ لَكَ وَلِذُرِيَّتِكَ وَلِوَالِدَيْكَ وَلِأَهْلِكَ وَلِشيْعَتِكَ وَلِمُحِبِّيْ شِيْعَتِكَ
Hai Ali! Sesungguhnya Allah mengampunimu, anak keturunanmu, kedua orangtuamu dan orang-orang yang menghidupkan Syi’ahmu.
Kemudian dibalas oleh sekte Sunni, dengan hadis yang di-maudhu’-kan  pada Abdullah bi Abu Aufa berkata: Aku melihat Nabi duduk bersandar pada Ali kemudian Abu Bakar dan Umar datang, maka Nabi bersabda:
يَاأَباَلْحَسَنِ أَحِبَّهُمَا فَبِحُبِّهِمَا تَدْخُلِ الْجَنَّةَ
Hai Abu Al-Hasan! Cintai mereka, maka dengan mencintai mereka engkau masuk surga.
Sekte Khawarij lebih bersih dari pe-maudhu’-an hadis, karena menurut mereka bohong termasuk dosa besar dan pelaku dosa besar dihukumi kafir. Oleh karena itu, mereka yang paling bersih dalam periwayatan hadis. Sebagaimana kata Abu Daud: “Tidak ada di antara kelompok hawa nafsu yang lebih shahih hadisnya dari pada Khawarij.”[8]

2.      Dendam Musuh Islam
Setelah Islam merontokkan dua Negara super power yakni Kerajaan Romawi dan Persia. Islam tersebar ke seluruh penjuru dunia, sementara musuh-musuh Islam tersebut tidak mampu melawannya secara terang-terangan, maka mereka meracuni Islam melalui ajarannya dengan memasukkan beberapa hadis maudhu’ ke dalamnya yang dilakukan oleh kaum zindiq. Kaum zindiq, yaitu mereka yang berpaham atheis namun berkedok Islam padahal dalam hatinya terdapat kedengkian dan permusuhan terhadap Islam dan muslimin.[9] Hal ini dilakukan agar umat Islam lari dari padanya dan agar mereka melihat bahwa ajaran-ajaran Islam itu menjijikkan. Misalnya apa yang diriwayatkan mereka:
اَنَّ نَفَرًا مِنَ الْيَهُودِ أَتَوْا الرَّسُوْلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوْا: مَنْ يَحْمِلُ الْعَرْشَ؟ فَقَالَ: تَحْمِلُهُ الْهَوَّامُ بِقُرُوْنِهَا وَالمَجَرَّةُ الَّتِيْ فِيْ السَّمَاءِ مِنْ عِرْقِهِمْ قَلُوْا نَشْهَد أَنَّكَُ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
            Bahwa segolongan orang Yahudi datang kepada Rasulullah saw. bertanya: Siapakah yang memikul arsy? Nabi menjawab: yang memikulnya adalah singa-singa dengan tanduknya sedangkan bimasakti di langit keringat mereka. Mereka menjawab: Kami bersaksi bahwa engkau utusan Allah.
Abu Al-Qasim Al- Balkhi berkata: “ Demi Allah ini dusta,umat Islam telah ijma’ bahwa yang memikul arsy adalah para malaikat.” Hammad bin Zaid menerangkan bahwa orang-orang Zindiq telah membuat maudhu’ sebanyak 14.000 hadis palsu. Di antara mereka Abdul Karim bin Abu Al-Auja yang mengaku sebelum dibunuh: “ Demi Allah aku telah membuat hadis maudhu’ sebanyak 4.000 buah, di dalamnya aku haramkan yang halal dan aku halalkan yang haram.” Ia dibunuh pada masa Khalifah Muhammad bin Sulaiman bin Ali, Amir Bashrah(160-173 H) masa Abbasiyah.[10]


3.      Fanatisme Kabilah, Negeri atau Pimpinan
Umat Islam pada masa sebagian Daulah Umawiyah sangat menonjol fanatisme Arabnya sehingga orang-orang non-arab merasa terisolasi dari pemerintahan, maka di antara mereka ada yang ingin memantapkan posisinya dengan membuat hadis maudhu’. Misalnya seseorang  yang fanatik pada kabilah Persia merasa bangsa Persialah yang paling baik, demikian juga bahasanya seraya mengatakan:
إِنَّ كَلَاَمَ الَّذِيْنَ حَوْلَ الْعَرْشِ بِالْفَارِسِيَّّةِ
Sesungguhnya bahasa makhluk di sekitar arsy dengan bahaasa Persia.
Untuk mengimbangi hadis maudhu’ di atas muncullah dari lawannya yang fanatik bahasa Arab:
اَبْغَضُ اْكَلَامِ إِلَي اللَّهِ الفَارسَيَّةِ وَكَلَامُ أَهْلِ الجَنَّةِ العَرَبِيّةُ
Bahasa yang paling dimurkai Allah adalah bahasa Persia dan bahasa penghuni surga adalah bahasa Arab.[11]
Dan yang mengagung-agungkan daerah atau kota seperti:[12]
اَرْبَعُ مَدَائِنَ مِنْ مُدُنِ الْجَنَّةِ فِيْ الدُّنْيَا: مَكَّةُ، وَالْمَدِيْنَةُ، وَبَيْتُ الْمُقَدَّسِ، وَدَمْشِقُ

Empat kota yang merupakan kota surga di dunia ialah: Mekkah, Madinah, Baitul Maqdis dan Damsiq.
Sedang mengagung-agungkan kepada Imam seperti:
يَكُوْنُ فِيْ اُمَّتتِيْ رَجُلٌ يُقَالُ مُحَمَّدُبْنُ اِدْرِِيْسُ اَضَرُّ مِنْ اِبْلِيْس، وَيَكُوْنَ فِيْ اُمَّتِيْ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ اَبُوْحَنِيْفَةَ هُوَ سِرَاخُ اُمَّتِيْ
Akan ada di ummatku seorang yang bernama Muhammad bin Idris, ia lebih memudlaratkan kepada ummatku dibandingkan dengan iblis dan ada di ummatku seorang yang bernama Abu Hanifah, dia merupakan pelita ummatku.

4.      Qashsash(Tukang Cerita)
Sebagian qashshash(ahli cerita atau ahli dongeng) ingin menarik perhatian para pendengarnya yaitu orang-orang awam agar banyak pendengar, penggemar dan pengundangnya dengan memanfaatkan profesinya itu untuk mencari uang, dengan cara memasukkan hadis maudhu’ ke dalam propagandanya. Qashshash ini popular pada abad ke-3  H yang duduk di masjid-masjid dan pinggir-pinggir jalan, di antara mereka terdiri dari kaum Zindiq dan orang-orang yang berpura-pura jadi orang alim. Tetapi  pada tahun 279 H masa pembai’atan Khalifah Abbassiyah Al-Mu’tashim mereka itu dilarang berkeliaran di masjid-masjid dan di jalan-jalan tersebut.[13]

5.      Mendekatkan dengan Kebodohan
Di antara tujuan mereka membuat hadis maudhu’ adalah agar umat cinta kebaikan dan menjauhi kemungkaran,  mencintai akhirat dan menakut-nakuti dari adzab Allah. Hal ini terjadi pada sebagian orang bodoh dalam agama tetapi saleh dan zuhud
Mereka para pemalsu hadis jika ditanya pada umumnya menjawab:
نَحْنُ مَا كَذِبْنَا عَلَيْهِ(أي على الرسول) وَإِنَّمَا كَذِبْنَا لَهُ
Kami tidak mendustakan atasnya(Rasul), sesungguhnya kami dustakan untuknya.”
Jawaban ini adalah ungkapan bodoh dan konyol yang tidak peduli atas pendustaan kepada Rasul. Padahal syariat dan hadis Raasul yang shahih sempurna tidak perlu pada pendustaan.[14]

6.      Menjilat Penguasa
Di antara mereka ada yang ingin mendekati penguasa dengan cara membuat hadis palsu yang sesuai dengan apa yang dilakukannya untuk mencari legalitas, bahwa ungkapan itu hadis Rasulullah.[15]




7.      Perbedaan(Khilafiyah) dalam Madzhab
Masalah khilafiyah baik dalam fikih atau teologi juga mendorong terbuatnya hadis maudhu’ yang dilakukan oleh sebagian pengikut madzhab yang fanatik dalam madzhabnya. Misalnya:
مَنْ رَفَعَ يَدَيْهِ فِيْ الرُّكُوْعِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ
Barang siapa yang mengangkat tangannya dalam ruku’, maka tidak sah shalatnya.[16]

E.     Hukum Meriwayatkan Hadis Maudhu’
Umat Islam telah sepakat bahwa membuat hadis maudhu’ hukumnya haram secara mutlak tidak ada perbedaan antara mereka. menciptakan hadis maudhu’ sama dengan mendustakan kepada Rasulullah. Karena perkataan itu dari pencipta sendiri atau dari perkataan orang lain kemudian diklaim Rasulullah yang menyabdakan berarti ia berdusta atas nama Rasulullah. Orang yang melakukan hal demikian diancam dengan api neraka, sebagaimana sabda beliau:
مَنْ كَذَّبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّرِ
Barang siapa yang mendustakan dengan sengaja, maka hendak siap-siaplah tempat tinggalnya di dalam neraka.
Sebagaimana haram membuat hadis maudhu’, para ulama juga sepakat haram meriwayatkan tanpa menjelaskan ke-maudhu’-an atau kebohongan baik dalam targhib, tarhib, fadha’il a’mal, ahkam, kisah dan lain-lain. Sebagaimana hadis Nabi  saw:
مَنْ حَدَّثَ عَنِّى بِحَدِيْثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الكُذَّابِيْن
Barang siapa yang memberitakan dari padaku suatu hadis yang diketahui bahwa ia bohong, maka ia tergolong salah seorang pembohong.(HR. Muslim)
Meriwayatkan hadis maudhu’ dengan menjelaskan ke-maudhu’-annya boleh saja, karena dengan memberikan penjelasan seperti ini akan dapat dibedakan dengan hadis yang benar dari Rasul dalam rangka menjaga sunnah.[17]

F.     Tanda-tanda hadis Maudhu’
1.      Tanda-tanda Maudhu’ pada Sanad
a.       Pengakuan Pembuatnya sendiri
Sebagaimana pengakuan Abdul Karim bin Abu Al-Auja ketika akan dihukum mati ia mengatakan: “Demi Allah aku palsukan padamu 4.000 buah hadis. Di dalamnya aku haramkan yang halal dan aku halalkan yang haram.” kemudian dihukum pancung lehernya atas instruksi Muhammad bin Sulaiman bin Ali Gubernur Bashrah(160-173 H).[18]
b.      Adanya bukti(qarinah) menempati pengakuan
Seperti seseorang yang meriwayatkan hadis dengan ungkapan yang mantap serta meyakinkan(jazam) dari seorang syaikh padahal dalam sejarah ia tidak pernah bertemu atau dari seorang syaikh di suatu negeri yang tidak pernah berangkat ke luar atau seorang syaikh yang telah wafat sementara ia masih kecil atau belum lahir. Untuk mengetahui ini harus mempelajari buku-buku Tawarikh Ar-Ruwah.[19]
Kepalsuan hadis juga dapat diketahui dari ungkapan perowi yang secara tidak langsung bermakna pengakuan. Misalnya seorang perowi mengatakan telah mendengar hadis dari seseorang padahal keduanya tidak hidup sezaman dan dia mengklaim bahwa hadis tersebut telah diambil dari orang tersebut.[20]
c.       Adanya bukti pada keadaan perawi
Seperti yang disandarkan Al Hakim dari Saif bin Umar Al-Tamimi, aku di sisi Sa’ad bin Tharif, ketika anaknya pulang dari sekolah(al-kuttab) menangis, ditanya bapaknya: “ Mengapa engkau menangis?” Anaknya menjawab: “Dipukul gurunya.” Lantas Sa’ad berkata: “ Sungguh saya bikin hina mereka sekarang”. Memberitakan kepadaku Ikrimah dari Ibnu Abbas secara marfu’:
مُعَللِّمُوْا صِبْيَانِكُمْ شِرَارُكُمْ أَقَلُّهُمْ رَحْمَةً لِليَتِيْمِ وَاَغْلَظُهُمْ عَلَى الْمَسَكِيْنِ
Guru-guru anak kecilmu adalah orang yang paling jelek di antara kamu. Mereka paling sedikit sayangnya terhadap anak yatim dan yang paling kasar terhadap orang-orang miskin.
Ibnu Ma’in berkata “tidak halal seseorang meriwayatkan suatu hadis dari Sa’ad bin Tharif.” Ibnu Hibbban berkomentar: “Ia memalsukan hadis.”  Al Hakim juga berkata: “Ia dituduh sebagai zindik dan gugur dalam periwayatan.”[21]
d.      Kedustaan perawi
Seorang perawi yang dikenal dusta meriwayatkan suatu hadis sendirian dan tidak ada seorang tsiqoh yang meriwayatkannya.[22] Apalagi kalau masalah hadis yang diriwayatkan itu merupakan masalah yang seharusnya diketahui oleh orang banyak termasuk di dalamnya ahli hadis yang tsiqah. Atau apa yang diriwayatkan itu bertentangan dengan riwayat orang-orang yang tsiqah.[23]

2.      Tanda-tanda Maudhu’ pada Matan
a.       Lemah susunan lafal dan maknanya
Salah satu ke-maudhu’-an suatu hadis adalah lemah dari segi bahasa dan maknanya. Secara logis tidak dibenarkan bahwa ungkapan itu datang dari Rasul. Banyak hadis-hadis panjang yang lemah susunan bahasa dan maknanya. Seorang yang memiliki keahlian bahasa dan sastra memiliki  ketajaman dalam memahami hadis dari Nabi atau bukan hadis mawddhu’ ini bukan bahasa Nabi yang mengandung sastra(fashahah), karena sangat rusak susunannya.[24]
b.      Rusaknya makna
Maksud rusaknya makna karena bertentangan dengan rasio yang sehat, menyalahi kaidah kesehatan, mendorong pelampiasan biologis seks dan lain-lain dan tidak bisa ditakwilkan.[25]
c.       Menyalahi teks Al Qur’an atau hadis mutawatir
Termasuk tanda maudhu’ adalah menyalahi Al Qur’an atau hadis mutawatir dan tidak mungkin ditakwilkan, kecuali jika dapat dikompromikan melalui tahkshish al-amm atau tafshil al-mujmal dan lain-lain sebagaimana langkah-langkah pemecahan yang telah dilakukan ulama ushul fikih. Contoh hadis palsu yang bertentangan ayat Al Qur’an:
وَلَدُ الزِّنَا لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَى سَبْعَةِ أَبْنَاء
Anak zina tidak bisa masuk surge sampai tujuh keturunan
Hadis di atas bertentangan dengan firman Allah swt:
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemadharatannya kembali kepada dirinya sendiri(QS. Al-An’am: 164).[26]
d.      Menyalahi realita sejarah
Misalnya hadis yang menjelaskan bahwa Nabi memungut jizyah(pajak) pada penduduk Khaibar dengan disaksikan oleh Sa’ad bin Mu’adz padahal Sa’ad telah meninggal pada masa perang Khandaq sebelum kejadian tersebut. Jizyah disyari’atkan setelah perang Tabuk pada Nashrani Najran dan Yahudi Yaman.[27]
e.       Hadis sesuai dengan madzhab perawi
Misalnya, hadis yang diriwayatkan oleh Haabbah bin Juwaini, ia berkata: Saya mendengar Ali berkata:
عَبَدْتُ اللَّهَ مَعَ رَسُوْلِهِ قَبْلَ أَنْ يَعْبُدَهُ أَحُدٌ مِنْ هَذِهِ  لأُمَّةِ خَمْسَ سِنِيْنَ أَوْ سَبْعَ سِنِيْنَ
Aku menyembah Tuhan bersama Rasuln-Nya sebelum menyembah-Nya seorang pun dari umat ini lima atau tujuh tahun.
Hadis ini mengkultuskan Ali sesuai dengan prinsip madzhab Syi’ah, tetapi pengkultusan itu juga tidak masuk akal, bagaimana Ali beribadah bersama Rasul lima atau tujuh tahun sebelum umat ini.[28]

f.       Mengandung pahala yang berlebihan bagi amal yang kecil
Biasanya motif pemalsuan hadis ini disampaikan para tukang kisah yang ingin menarik perhatian para pendengarnya atau agar menarik pendengar untuk melakukan perbuatan amal saleh. Tetapi memang terlalu tinggi dalam membesarkan suatu amal kecil dengan pahala yang berlebihan. Misalnya:
مَنْ صَلَّى الضُّحى كَذَا وَكَذَا رَكْعَةً أُعْطِيَ ثَوَابَ سَبْعِيْنَ نَبِيًّا
Barang siapa yang shalat dhuha sekian rakaat diberi pahala 70 nabi.[29]
g.      Sahabat dituduh menyembunyikan hadis
Sahabat dituduh menyembunyikan hadis dan tidak menyampaikan atau tidak meriwayatkan kepada orang lain, padahal hadis itu secara transparan harus disampaikan Nabi saw. Misalnya, Nabi memegang tangan Ali bin Abi Thalib di hadapan para sahabat semua, kemudian bersabda:
هَذَا وَصِيِّّيْ  وَأَخِيْ وَالْخَلِيْفَةُ مِنْ بَعْدِى
Ini wasiatku dan saudaraku dan Khalifah setelah aku.
Seandainya itu benar hadis dari Nabi saw tentu banyak di antara sahabat yang meriwayatkannya, karena masalahnya adalah untuk kepentingan umum yakni kepemimpinan. Tidak mungkin para sahabat kemudian tidak meriwayatkan jika hal itu terjadi benar pada Rasulullah.[30]

G.    Usaha Para Ulama dalam Menanggulangi Hadis Maudhu’
1.      Memelihara Sanad Hadis
Dalam rangka memelihara sunnah siapa saja yang mengaku mendapat sunnah harus disertai dengan sanad. Jika tidak disertai sanad, maka suatu hadis tidak dapat diterima.
Keharusan sanad dalam menerima hadis bukan pada orang-orang khusus saja, bagi masyarakat umum pun pada saat itu mengharuskan menerimanya dengan sanad. Hal ini mulai berkembang sejak masa tabi’in, hingga merupakan suatu kewajiban bagi ahli hadis menerangkan sanad hadis yang ia riwayatkan.[31]

2.      Meningkatkan Kesungguhan Penelitian
Sejak masa sahabat dan tabi’in, mereka telah mengadakan penelitian dan pemeriksaan hadis yang mereka dengar atau yang mereka terima dari sesamanya. Jka hadis yang mereka terima itu meragukan atau datang bukan dari sahabat yang langsung terlibat dalam permasalahan hadis, segera mereka mengadakan rihlah(perjalanan) sekalipun dalam jarak jauh untuk mengecek kebenarannya kepada para sahabat senior atau yang terlibat dalam kejadian hadis. Mereka saling mengingatkan dan bermudzakarah bersama sahabat lain agar tidak melupakan hadis dan mengetahui yang shahih dan tidak shahih.[32]

3.      Mengisolir Para Pendusta Hadis
Para ulama berhati-hati dalam menerima dan meriwayatkan hadis. Orang-orang yang dikenal sebagai pendusta hadis dijauhi dan masyarakat pun dijauhkan dari padanya. Semua ahli ilmu juga menyampaikan hadis-hadis maudhu’ dan pembuatnya itu kepada murid-muridnya, agar mereka menjauhi dan tidak meriwayatkan hadis dari padanya.[33]

4.      Menerangkan Keadaan Para Perawi
Dalam membasmi hadis maudhu’ para ahli hadis berusaha menelusuri sejarah kehidupan baik mulai dari lahir hingga wafat ataupun dari segi sifat-sifat para perawi hadis, dari yang jujur, adil dan andal daya ingatnya dan sebaliknya, sehigga dapat dibedakan mana hadis shahih dan mana yang tidak shahih. Mana hadis yang sesungguhnya dan yang dipalsukan. Hasil karya mereka dihimpun dalam buku Rijal Al-Hadits dan Al-Jarh wa At-Ta’dil sehingga dapat dimanfaatkan oleh generasi ke generasi berikutnya.[34]

5.      Memberikan Kaidah-kaidah Hadis
Para ulama meletakkan dasar-dasar atau kaidah-kaidah secara metodologis tentang penelitian hadis untuk menganalisa otentitasnya, seehingga dapat diketahui mana yang shahih, hasan, dha’if dan maudhu’. Kaidah-kaidah itu dapat dijadikan standar penilaian suatu hadis apakah suatu hadis memenuhi kriteria sebagai hadis yang diterrima atau tertolak.[35]

H.    Para Pendusta dan Kitab-kitab Hadis Maudhu’
1.      Para pendusta dalam hadis
Di antara para pendusta hadis yang diketahui setelah penelitian yang dilakukan oleh para ulama, adalah sebagai berikut:[36]
a.       Aban bin Ja’far Al-Numaidi, membuat 300 buah hadis yang disandarkan kepada Abu Hanifah.
b.      Ibrahim bin Zaid Al-Islami, membuat hadis disandarkan dari Malik.
c.       Ahmad bin Abdullah Al-Juwaini,juga membuat beribu-ribu hadis kepentingan kelompok Al-Karramiyah.
d.      Jabir bin Zaid Al-Jua’fi, membuat 30.000 buah hadis.
e.       Nuh bin Abu Maryam membuat hadis mawdhu’ tentang fadhail surah-surah dalam Al-Qur’an.
f.       Muhammad bin Syuja’ Al-Wasithi, Al Harits bin Abdullah Al-A’war, Muqatil bin Sulaiman, Muhammad bin Sa’id Al-Mashlub, Al-Waqidi dan Ibnu Abu Yahya.



2.      Kitab-kitab tafsir
Kitab-kitab tafsir yang terdapat banyak hadis maudhu’ antara lain: Ats-Tsa’labi, Al-Wahidi, Az-Zamakhsyari, Al-Baidhawi dan Asy-Syaukani.[37]

3.      Kitab-kitab maudhu’ yang terkenal
Di antara kitab-kitab yang memuat hadis maudhu’ adalah sebagai berikut:[38]
a.       Tadzkirah Al-Mawdhu’at, karya Abu Al-Fadhal Muhammad bin Thahir Al-Maqdisi(448-507 H). Kitab ini menyebutkan hadis secara alphabet dan disebutkan nama perawi yang dinilai cacat(tajrih).
b.      Al-Mawdhu’at Al-Kubra, karya Abu Al-Faraj Abdurrahman Al-Jauzi(508-597 H) 4 jilid.
c.       Al-La’ali Al-Mashnu’ah fi Al-Ahadits Al-Mawdhu’ah, karya Jalaludin As-Suyuti(849-911 H).
d.      Al-Ba’its ‘ala Al-Khalash min Hawadits Al-Qashash, karya Zainuddin Abdurrahim Al-Iraqi(725-806 H).
e.       Al-Fawa’id Al-Majmu’ah fi Al-Ahadits Al-Mawdhu’ah, karya Al-Qadhi Abu Abdullah Muhammad bin Ali Asy-Syaukani(1173-1255 H).











BAB III
PENUTUP

Kesimpulan




DAFTAR PUSTAKA


Alawi Al-Maaliki, Muhammad. 2006. Ilmu Ushul Hadis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Al Nawawi, Imam. 2001. Dasar-dasar Ilmu Hadis. Jakarta: Pustaka Firdaus
Anwar, Moh. 1981. Ilmu Mushthalah Hadits. Surabaya: Al Ikhlas
Khon, Abdul Majid. 2008. Ulumul Hadis. Jakarta: AMZAH
Smeer, Zeid B. 2008. Ulumul Hadis Pengantar Studi Hadis Praktis. Malang: UIN Press
Thahhan, Mahmud. 2007. Intisari Ilmu Hadits. Malang: UIN Press



[1] Mahmud Thahhan.,  Intisari Ilmu Hadits(Malang: UIN Press, 2007) hlm. 115.
[2] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis (Jakarta: AMZAH, 2008) hlm. 199.
[3] Zeid B. Smeer, Ulumul Hadis Pengantar Studi Hadis Praktis(Malang: UIN Press, 2008) hlm. 72.
[4] Ibid, hlm. 72.
[5] Muhammad Alawi Al-Maliki, Ilmu Ushul Hadis(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006) hlm. 141.
[6]Abdul Majid Khon, Op.cit. hlm. 200.
[7] Imam  Al Nawawi. Dasar-dasar Ilmu Hadis(Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001) hlm. 36
[8]Abdul Majid Khon, Op.cit. hlm. 202.
[9] Zeid B. Smeer, Op.cit.hlm.73.
[10]Abdul Majid Khon, Op.cit. hlm. 203.
[11] Abdul Majid Khon,  Op.cit. hlm. 203.
[12] Moh. Anwar,  Ilmu Mushthalah Hadits(Surabaya: Al Ikhlas, 1981) hlm. 209.
[13] Abdul Majid Khon, Op.cit. hlm. 204.
[14]Abdul Majid Khon, Op.cit. hlm. 206.
[15] Ibid, hlm. 206.
[16] Ibid, hlm. 206.
[17] Ibid, hlm. 208.
[18] Ibid, hlm. 209.
[19] Ibid. hlm. 209.
[20] Zeid B. Smeer, Op. cit. hlm.79.
[21]Abdul Majid Khon, Op.cit. hlm. 209.
[22] Ibid, hlm. 210.
[23] Moh. Anwar, Op.cit. hlm. 216
[24] Abdul Majid Khon, Op.cit. hlm. 210
[25] Ibid,  hlm. 210.
[26] Ibid, hlm. 211.
[27] Ibid, hlm. 212.
[28] Ibid,  hlm. 212.
[29] Ibid,  hlm. 212.
[30] Ibid, hlm. 213.
[31] Ibid, hlm. 214.
[32] Ibid,  hlm. 214.
[33] Ibid,  hlm. 214.
[34] Ibid,  hlm. 215.
[35] Ibid, hlm. 215.
[36] Ibid, hlm. 215.
[37] Ibid, hlm. 215.
[38] Ibid, hlm. 215.

Komentar

  1. Slot Machines - JT Hub
    Slot 평택 출장안마 Machines 청주 출장샵 - JT Hub is your number one source for video slot machines and gaming tables. The 목포 출장샵 games, from video game 여주 출장안마 games like Mega Roulette, 군포 출장샵 Super Mario 64,

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

markovnikov dan anti markovnikov

parasetamol